Ambon – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon resmi megeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan penjualan obat sirup maupun penggunaan resep obat sirup guna mengantisipasi penyebaran gagal ginjal akut di masyarakat, khususnya pada anak.
Surat edaran ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy, berisi imbauan dan larangan penjualan dan penggunaan obat-obat cair (sirup) ditujukan kepada semua apotek dan fasilitas kesehatan yang ada di Kota Ambon.
“Larangan ini diberlakukan menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal kewajiban penyelidik epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, menyusul terjadinya tren peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak Indonesia akhir-akhir ini,” kata Pelupessy saat dikonfirmasi Tim Matamaluku.com pada, Kamis (20/10/2022)
Pelupessy meminta kepada setiap, apotek dan tokoh obat dibawah pengawasan Dinas Kesehatan kota Ambon, untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup, sedangkan untuk nakes agar jangan dulu meresepkan obat sirup kepada pasien karena dikhawatirkan mengandung Etilena Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
“Beberapa jenis obat obat yang dilarang yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilena Glikol (EG),” ujarnya.
Pelupessy menegaskan langkah ini diambil untuk meningkatkan kewaspadaan sebagai langkah pencegahan lebih terjadinya kematian terhadap anak, setelah kejadian di daerah Jawa.
Untuk memastikan imbauan tersebut berjalan, tim dari Dinas Kesehatan Kota Ambon turun melakukan pengawasan di apotek dan toko obat yang ada di Kota Ambon.
Pelupessy meminta agar apotek dan tenaga kesehatan mengikuti anjuran dari pemerintah agar tidak menjual obat sirup bagi anak.
Selain itu, Pelupessy juga mengimbau warga tidak memberikan obat cair kepada anak balita yang mengalami gejala demam atau flu dan menggantinya dengan obat sejenis dalam bentuk serbuk atau pil.
Apabila ada kasus anak, khususnya balita yang mengalami gejala penurunan volume atau frekuensi urine, bahkan tidak keluar urine, dianjurkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat. Kondisi itu berlaku baik itu anak mengalami demam ataupun tidak.
“Sejauh ini di kota Ambon, belum ditemukan anak yang meninggal akibat meminum obat sirup,” ungkapnya.
Namun mencegah terjadinya gangguan ginjal akut pada anak, seperti yang telah merenggut lebih dari 200 anak di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir, maka langkah melarang penjualan atau penggunaan obat sirup perlu dilakukan.
Sebagai alternatif, masyarakat bisa mengonsumsi obat-obatan atau vitamin dalam bentuk sediaan lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), injeksi (suntik), atau lainnya. Namun, konsultasi dengan dokter sebelum konsumsi obat sangat dianjurkan.
Dan selama proses penelitian dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga diumumkannya hasil uji laboratorium oleh pemerintah, penggunaan obat cair untuk anak usia di bawah enam tahun dilarang sepenuhnya.
Saat ini penyakit gagal ginjal akut tengah menyerang ratusan anak di Indonesia. Hingga Selasa, 18 Oktober 2022, Kemenkes telah menerima 206 laporan kasus dengan 99 laporan kematian. Laporan tersebut dihimpun dari 20 Provinsi di Indonesia. Matamaluku.com