Dialihfungsikan Jadi Lapak Cakbor, Pemkot Ambon Tegaskan Akan Bongkar Kios di Jalan Masuk Terminal Mardika

  • Bagikan
Dialihfungsikan Jadi Lapak Cakbor, Pemkot Ambon Tegaskan Akan Bongkar Kios di Jalan Masuk Terminal Mardika

Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menegaskan akan membongkar kios yang ada di kawasan jalan masuk terminal Mardika yang dijadikan pedagang untuk menjual pakaian bekas atau cakar bongkar (Cakbor).

Asisten Perekonomian dan Kesra Pemkot Ambon Fahmi Salatalohy menegaskan, keberadaan kios yang dibangun pemerintah di sepanjang jalan masuk terminal Mardika bukan diperuntukan untuk menjual pakaian bekas cakar bongkar.

Menurutnya kios yang dibangun sebagai imbas dari revitalisasi pasar mardika itu diperuntukan untuk menjual bahan kebutuhan pokok maupun lainnya, sedangkan khusus untuk pedagang pakaian bekas disediakan lapaknya di pasar apung.

“Oleh karena itu Pemkot telah memperingati penjual pakaian bekas di lokasi itu untuk menutup lapaknya karena berdampak kemacetan, bagi yang melanggar lapaknya akan di bongkar,” tegas Salatalohy.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan Pemkot akan membongkar lapak/kios di sepanjang jalan pantai Mardika jika tidak ditempati oleh pedagang, bahkan kios yang di alih fungsikan untuk tempat tinggal.

Pemkot menyayangkan sikap pedagang yang sampai saat ini belum menempati kios-kios yang sudah dibangun malah dijadiklan tempat tinggal dan tempat penumpukan sampah.

Wattimena mengimbau sekaligus meminta agar pedagang yang sudah membayar kios/lapak yang dibangun pemerintah untuk segera ditempati.

Diketahui pasca revitalisasi pasar Mardika pemerintah telah berupaya membangun kios untuk di tempati walaupun di atas trotoar. Tetapi kenyataanya masih kedapatan ada beberapa kios dijadikan tempat tinggal bahkan menjadi tempat pembuangan sampah.

Pemkot bahkan telah mengeluarkan surat edaran kepada pemilik atau penyewa kios yang dibangun itu agar segera diisi, sebelum tindakan pembongkaran diambil oleh Pemkot.

Ketegasan Pemkot untuk membongkar kios yang dialihfungsikan ini juga mendapat dukungan Komisi II DPRD Kota Ambon.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw saat diwawancarai Tim Matamaluku.com beberapa waktu lalu menyatakan, DPRD Kota Ambon mendukung langkah Pemerintah kota (Pemkot) melakukan pembongkaran kios di sepanjang pantai mardika yang tidak dimanfaatkan oleh pedagang sebagai tempat berjualan.

“Karena kenyataan di lapangan kios yang masih kosong telah dialihfungsikan oleh oknum-oknum tertentu sebagai tempat tinggal, bahkan kedapatan dijadikan tempat penumpukan sampah,” ujarnya. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *