Demo HMI Tuntut Transparansi Pengelolaan Pasar Mardika Baru

  • Bagikan
Demo HMI
Demo HMI

Berita Maluku, Ambon – Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Ambon menggelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur Maluku pada Kamis siang (06/06/2024), menuntut transparansi pengelolaan Pasar Mardika Baru.

Dalam aksi tersebut, HMI mengkritisi penanganan pasar yang baru saja direvitalisasi. Setelah penertiban dan pembongkaran lapak milik pedagang kaki lima (PKL), para PKL yang terdampak belum mendapatkan tempat untuk berdagang di pasar modern tersebut. Selain itu, mahasiswa juga menyoroti tingginya biaya sewa lapak dan praktik pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di pasar tersebut.

Koordinator aksi, Syahrul Solisa, mengungkapkan bahwa harga sewa lapak di Pasar Mardika Baru sangat bervariasi, mulai dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah. Menurutnya, tingginya biaya sewa akan memberatkan PKL, terlebih lagi dengan kapasitas lapak yang terbatas.

Dalam demonstrasi tersebut, HMI juga mendesak pemerintah provinsi untuk transparan mengenai pemenang tender pengelolaan 140 ruko, yang dimenangkan oleh PT Bumi Perkasa Timur. Selain itu, mereka menuntut Pj Gubernur Sadali untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas dan staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku yang dinilai tidak objektif dan salah sasaran.

Menanggapi aksi mahasiswa, Kepala Kesbangpol Pemprov Maluku, Daniel Indey, menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan HMI akan ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi. Ia menegaskan bahwa masukan dari HMI akan menjadi bahan evaluasi yang akan dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Selain menggelar aksi di Kantor Gubernur Maluku, HMI juga melakukan unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Demonstrasi ini dilatarbelakangi oleh lemahnya penanganan sejumlah kasus korupsi oleh pihak kejaksaan. Tiga kasus korupsi yang menjadi sorotan adalah dugaan penyalahgunaan anggaran COVID-19, dana reboisasi, dan anggaran hibah Kwarda Pramuka Maluku.

HMI menuntut DPRD Maluku untuk menelusuri penggunaan APBD Provinsi Maluku yang dinilai banyak mengalami kejanggalan. Diketahui, penyelidikan tiga kasus korupsi tersebut telah dilimpahkan dari bidang Intelijen ke Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku sejak tujuh bulan lalu, namun penanganannya belum optimal. Proses penyelidikan sempat terhenti akibat surat edaran atau memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyambut pelaksanaan Pemilu tahun 2024. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *