Demo Forum Kota Namlea Tuntut Pembayaran Gaji Guru P3K

  • Bagikan
Demo Guru
Aksi Demo Tuntut Pemda Buru Bayar Gaji 126 Guru P3K

Berita Buru, Namlea – Belasan anggota Forum Kota Namlea menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati Buru pada hari Rabu (31/7), memprotes tunggakan pembayaran gaji bulan April untuk 126 guru P3K oleh pemerintah daerah.

Para pendemo, bergantian melakukan orasi di depan kantor bupati, mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan dinas terkait lainnya untuk segera membayar gaji 126 guru P3K yang hingga kini belum dibayarkan. Dalam orasi mereka, para pendemo menuntut kejelasan dan tindakan cepat dari pemerintah daerah.

Dihadapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, Dahlan Kabau, salah satu perwakilan demonstran secara tegas meminta kejelasan sikap pemerintah mengenai kapan gaji 126 guru P3K akan segera dibayarkan. Mereka menekankan bahwa para guru P3K memiliki hak atas gaji mereka dan menuntut pemerintah untuk segera menuntaskan tunggakan tersebut.

Menanggapi aksi demonstrasi tersebut, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru, Raya Fitriyadi Harahap, memastikan bahwa pemerintah daerah berupaya keras untuk membayarkan gaji guru P3K sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Harahap meminta para guru P3K untuk bersabar karena pihaknya sedang berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menyelesaikan masalah tunggakan gaji.

Harahap berharap pertemuan yang dihadiri oleh para guru P3K bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, Dahlan Kabau, Kepala BKSDM, Efendi Rada, dan dirinya sendiri selaku Kepala BPKAD, dapat menghasilkan solusi yang disepakati bersama.

Lebih lanjut, Harahap menjelaskan bahwa ASN yang diangkat melalui jalur P3K tahun ini terdiri dari 126 guru dan 243 tenaga kesehatan, total 369 orang. Pemerintah Kabupaten Buru harus membayar gaji sebesar Rp 2.412.558.040 setiap bulannya untuk P3K yang baru diangkat. Sesuai PMK 110 Tahun 2023, alokasi gaji ASN P3K untuk formasi tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2024 adalah selama 10 bulan, mulai dari April hingga Desember, ditambah satu bulan gaji ke-13. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *