Tangerang, (MataMaluku) – Seorang pria berinisial A (50) tega menghabisi nyawa istri keduanya, S (46), di rumah korban yang terletak di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/5). Aksi tragis ini diduga dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban yang kerap datang ke rumah dan tempat kerjanya, sehingga menimbulkan konflik dengan istri pertamanya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Minggu (1/6), mengatakan bahwa tindakan pelaku dilatarbelakangi kecemburuan dan tekanan dari istri pertama yang juga bekerja di lokasi yang sama dengan A.
“Korban sering datang menemui pelaku di rumah maupun tempat kerja, sehingga menimbulkan ketegangan dengan istri pertama pelaku. Hal ini memicu pertengkaran dalam rumah tangga mereka,” ujar Zain.
Mayat korban pertama kali ditemukan oleh seorang tetangga yang datang untuk menagih ongkos ojek. Setelah beberapa kali memanggil tanpa jawaban, tetangga tersebut dibantu saksi lainnya masuk ke dalam rumah dan mendapati korban dalam kondisi tidak bernyawa di kamar, hanya mengenakan rok tanpa pakaian bagian atas.
Penemuan ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim dari Polsek Pakuhaji dan Polres Metro Tangerang Kota segera menuju lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta membawa jenazah korban ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.
“Hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar di mulut dan hidung korban akibat kekerasan benda tumpul. Penyebab kematian korban adalah pecahnya pembuluh darah,” jelas Zain.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku merupakan orang terakhir yang bersama korban pada saat kejadian. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota kemudian menangkap tersangka di kediamannya. Ia mengakui telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan istrinya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. MM/AC