Jakarta (MataMaluku) – Kasus kebakaran yang melanda tiga rumah di kawasan Jalan H. Muchtar Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengungkap motif mengejutkan. Pelaku berinisial H (44), diketahui membakar rumah karena diliputi rasa cemburu terhadap istrinya yang diduga menjalin hubungan sesama jenis.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat H mendatangi rumah istrinya pada Kamis (5/6). Di sana, ia mendapati seorang perempuan—teman istrinya—sedang berbaring di tempat tidur. Hal ini memicu pertengkaran antara H dan teman istrinya, yang kemudian berujung pada cekcok hebat.
“Pelaku menegur, lalu terjadi adu mulut. H kemudian mengancam akan melaporkan hubungan istrinya kepada Ketua RT, tapi istrinya malah menjawab ‘saya tidak takut’. Itu yang membuat emosi pelaku memuncak,” jelas AKP Seala dalam keterangannya kepada media, Kamis (12/6).
Rasa curiga yang sudah lama dipendam H, ditambah dengan fakta bahwa ia dan istrinya telah pisah ranjang selama setahun, menjadi pemicu utama tindakan nekat tersebut. Dalam kondisi mabuk alkohol, pelaku lalu membakar kasur dan pakaian di rumah istrinya menggunakan satu korek api. Api dengan cepat membesar dan menjalar ke dua rumah lainnya.
AKP Seala menegaskan bahwa pembakaran ini bukan tindakan yang direncanakan. “Pelaku melakukan aksinya dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol, bukan karena ada niat sebelumnya,” ujarnya.
Usai kejadian, H melarikan diri dan sempat mematikan ponsel untuk menghindari pelacakan. Ia berhasil ditangkap lima hari kemudian, tepatnya Selasa (10/6), setelah disembunyikan di suatu tempat.
Menurut laporan dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Atas perbuatannya, H kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik rumah tangga secara damai dan tidak mengambil tindakan anarkis yang justru merugikan banyak pihak. MM/AC