Jakarta (MataMaluku) – Kepolisian mengungkapkan motif cemburu menjadi alasan utama tersangka AR (25) melakukan aksi penyiraman air keras terhadap seorang wanita berinisial FR (20) di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (7/12) malam.
“Tersangka AR adalah kekasih korban selama setahun terakhir. Ia merasa cemburu karena korban sering diketahui jalan dengan pria lain,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya pada Sabtu (7/12).
Ade Ary menjelaskan, rasa cemburu itu mendorong AR untuk menyakiti korban. Pada November 2024, pelaku membeli cairan asam sulfat secara daring untuk melancarkan aksinya.
“Ketika kejadian, pelaku membuntuti korban yang sedang berjalan bersama seorang pria. Di lokasi gelap, pelaku mendekati korban dan langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke wajah dan tubuh korban, mengakibatkan luka bakar serius,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban pada Minggu (8/12), tim kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), wawancara dengan korban dan saksi, serta observasi mendalam.
Pada Jumat (13/12) dini hari sekitar pukul 00.16 WIB, petugas berhasil menangkap AR di kawasan Komplek Arkopolis, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaos hitam, dan satu ponsel. “Tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade Ary.
Ade Ary menyebutkan, tersangka AR dikenai Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun. Pasal ini disertai subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
Aksi kekerasan ini menjadi pengingat penting bahwa tindakan kriminal akibat kecemburuan tidak hanya merusak korban, tetapi juga pelaku yang harus menghadapi konsekuensi hukum berat. MM/AC