Cegah Kelangkaan dan Penimbunan, Disperindag Buru Awasi Pangkalan Mitan

  • Bagikan
mitan pangkalan
mitan pangkalan

Namlea, Pulau Buru (MataMaluku) – Cegah kelangkaan minyak tanah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Buru lakukan pengawasan pada 55 lokasi pangkalan minyak tanah yang ada di Kota Namlea.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Buru, Muh Natsir Waiulung, dalam keterangan kepada reporter DMS Media Group, Sofyan Muhammadiah, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran minyak tanah untuk mencegah penimbunan dan kelangkaan. Selain itu, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok minyak yang masuk di setiap agen.

“Kami tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan akibat permainan oknum tertentu. Karena itu, setiap stok yang masuk ke pangkalan akan kami awasi ketat agar benar-benar tersalurkan kepada masyarakat,” tegas Natsir.

Dikatakan Natsir, masyarakat di Kabupaten Buru mulai resah atas kelangkaan minyak tanah yang terjadi. Bahkan, berdasarkan informasi, setiap minyak yang masuk di pangkalan tidak selalu tersalurkan dengan baik kepada masyarakat.

Ia menegaskan, jika terdapat oknum pangkalan yang sengaja melakukan penimbunan, maka Disperindag akan melakukan langkah penindakan tegas.

“Kalau terbukti ada pangkalan yang menimbun, izinnya akan kami cabut. Kami juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Natsir.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada dinas terkait atau pihak kepolisian jika menemukan praktik penimbunan atau penyelewengan minyak tanah oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami butuh dukungan masyarakat. Kalau ada yang mengetahui praktek penimbunan, jangan segan melapor, supaya kami bisa langsung tindaklanjuti,” tambahnya.

Ia berharap dengan pengawasan ketat ini, distribusi minyak tanah tetap berjalan lancar dan sesuai regulasi, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh oknum yang berusaha mengambil keuntungan secara tidak sah.

Diketahui, minyak tanah yang dijual seharusnya berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) Rp4.500 per liter. Namun, rata-rata pangkalan menjual dengan harga Rp5.000 per liter.MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *