Jakarta (MataMaluku) – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas), Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pariwisata.
“UMKM dan sektor pariwisata, yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas, tidak akan terkena kebijakan ini,” ujar Cak Imin, sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu (24/12).
Menurut Cak Imin, PPN 12 persen hanya akan diberlakukan pada sektor tertentu, seperti barang-barang mewah dan kebutuhan yang tidak termasuk kebutuhan dasar. Langkah ini diambil agar sektor UMKM dan pariwisata tetap bisa menjadi penopang perekonomian masyarakat.
Cak Imin memastikan bahwa UMKM justru akan mendapatkan berbagai bentuk keringanan dan kemudahan dari pemerintah untuk terus berkembang.
“Pemerintah sudah menyiapkan kebijakan yang mendukung agar UMKM tetap tumbuh, berkembang, dan berdaya saing,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan seleksi ketat untuk menentukan sektor-sektor yang akan terdampak kenaikan PPN. Fokusnya adalah melindungi ekonomi masyarakat kecil dan memastikan dana tambahan dari PPN digunakan untuk subsidi kebutuhan dasar masyarakat.
Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, juga menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah. Kebijakan ini dirancang agar kelompok ekonomi kecil tetap terlindungi dari beban tambahan pajak.
“Pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar kenaikan PPN ini tidak membebani masyarakat kecil dan UMKM yang menjadi pilar ekonomi bangsa,” pungkas Maman. MM/AC