Berita Maluku Tengah, Saparua – Tim Jaksa Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua mengadakan ekspose dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tahun anggaran 2020-2022.
Ekspose kasus yang dipimpin oleh Kepala Cabjari Saparua, Ardy, pada Senin (20/05/2024) ini dihadiri oleh berbagai pihak. Dalam wawancaranya dengan DMS Media Group, Ardy mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Negeri Tiouw.
Dalam gelar perkara tersebut, ditemukan adanya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kerugian ini bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan estimasi mencapai Rp. 558.007.148 (Lima Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ribu Seratus Empat Puluh Delapan Rupiah).
Meskipun sudah ada bukti indikasi penyelewengan, Ardy belum bisa mengumumkan calon tersangka karena proses penyidikan masih berjalan. Hingga saat ini, tim penyidik Cabjari Ambon di Saparua telah memeriksa lebih dari 30 orang, termasuk staf desa Tiouw, pengusaha, dan ASN dari dinas terkait Pemda Maluku Tengah.
Penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan DD dan ADD di Negeri Tiouw untuk tahun 2020 hingga 2022, baik dalam kegiatan pembangunan fisik maupun non fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada APBDes. Potensi kerugian keuangan negara diperkirakan bisa bertambah seiring dengan berlanjutnya proses penyidikan.
Ardy menambahkan bahwa dalam waktu dekat, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain untuk memperjelas perkara ini. MM