Jakarta – Kepolisian Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang buronan internasional asal Cina, LS, yang menjadi incaran Interpol dalam kasus kejahatan ekonomi. Penangkapan ini dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11).
Menurut Kepala Divisi Imigrasi Kanwilkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi, LS telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negara China sejak tahun 2020. Keterlibatan LS dalam kejahatan ekonomi di Cina membuatnya dicari oleh pihak berwenang.
Sandi menjelaskan bahwa LS tertangkap tanpa memiliki dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal. Pelanggaran keimigrasian yang diduga dilakukannya dapat dikenakan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
“LS akan segera dideportasi karena juga tercantum dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 UU Tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Sandi dalam keterangannya.
Wahyu Hidayat, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa LS baru tinggal di Indonesia sejak Oktober 2023. LS mengaku sebagai seorang investor dan telah beberapa kali berkunjung ke Indonesia dengan izin tinggal yang berbeda.
Penangkapan terhadap LS dilakukan oleh petugas setelah mereka curiga terhadapnya. Petugas langsung mendatangi LS dan meminta menunjukkan paspornya. LS tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, sehingga petugas mengamankannya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, LS diketahui tidak tinggal di alamat yang tertera pada izin tinggalnya. Akibatnya, petugas menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa penahanan di ruang detensi setempat.
Wahyu menjelaskan bahwa selain detensi, LS akan menghadapi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses pendeportasian akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Interpol melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat, sehingga wilayah ini tetap kondusif dan tidak menjadi tempat pelarian bagi buronan internasional,” jelas Wahyu. Matamaluku-Ac