Seram Bagian Barat, Piru – Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Timotius Akerina, melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lima desa yaitu BPD Rumahkay, Seriholo, Waesamu, Hulung dan Taniwel periode 2022-2028 berlangsung di Piru, Senin (25/4/2022).
Bupati Akerina meminta anggota BPD, selalu menjalin kemitraan secara baik dengan pemerintah desa guna membangun sinergi bersama dalam pengembangan pembangunan desa.
Ia mengatakan, pembentukan BPD merupakan amanat Undang-Undang nom0r 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan, BPD berkedudukan sebagai unsur pemerintahan desa.
“Hal tersebut mengisyaratkan penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya didukung pemerintah desa dan BPD. Kedua institusi ini merupakan satu kesatuan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.
Akerina mengatakan fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Dirinya berharap, anggota BPD dapat melakukan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), yang diberikan oleh pemerintah, agar penggunaannya dapat memberikan asas manfaat bagi kemajuan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa.
Anggota BPD bersama pemerintah desa harus selalu berupaya meningkatkan pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa guna mendorong terwujudnya kemandirian dari aspek ekonomi maupun sosial.
“Anggota BPD, untuk tetap menjalin kekompakan bersama pemerintah desa sehingga dapat melahirkan pemerintah desa yang kuat sehingga akan berdampak pada tingkat kecamatan hingga kabupaten SBB,” pungkasnya. Matamaluku.com