Maluku Tengah, Masohi – Anggota DPRD Maluku Tengah, Ibrahim Ruhunussa meminta Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua , menuntaskan konflik di Pulau Haruku terutama pengungsi dari Desa Kariuw, termasuk pemekaran dua kecamatan yakni Kecamatan Teluk Dalam dan Banda Besar sebelum berakhir masa jabatan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan secara resmi oleh Ibrahim Ruhunussa dalam Sidang Paripurna Pengumumuman Masa Akhir Jabatan Bupati-Wakil Bupati Maluku Tengah, di gedung DPRD Maluku Tengah, Jumat (5/8/2022).
Pasca konflik sosial antar warga Negeri Pelauw-Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah yang terjadi pada Januari 2022 lalu, sampai saat ini belum terselesaikan
Mantan Ketua DPRD Maluku Tengah itu, menyebutkan langkah-langkah strategis untuk rekonsiliasi telah di fasilitasi pemerintah pusat, namun hingga saat ini penyelesaian pengungsi Desa Kariuw belum juga tuntas. Demikian juga dengan persoalan pemekaran Kecamatan Teluk Dalam dan Banda Besar yang selama ini didengungkan oleh Bupati Tuasikal Abua saat berkunjung di daerah tersebut.
Khusus untuk persoalan konflik di Pulau Haruku yang berimbas pada mengungsinya ratusan warga negeri Kariuw ke Aboru, Ruhunussa berharap penyelesaian masalah secara persuasif dan berharap ada progres dan upaya penyelesaian konflik tersebut sebelum Bupati dan Wakil Bupati mengakhiri masa tugas September 2022 mendatang.
Untuk diketahui, hingga hari ini, kesepakatan damai warga Pelauw-Kariuw belum menemukan titik temu. Warga Kariuw masih berada di lokasi pengungsian di Negeri Aboru.
Janji Bupati untuk memulangkan warga Kariuw ke negeri asal pada Agustus ini, belum juga terjawab. Sementara masa jabatan Abua sebagai Bupati akan berakhir dalam waktu dekat. Matamaluku.com