Bunda Mirna Diringkus Polda Maluku Terkait Tambang Emas Gunung Botak

  • Bagikan
Bunda Mirna Diringkus Polda Maluku Terkait Tambang Emas Gunung Botak

Ambon – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, meringkus seorang wanita berinisial MAR alias Bunda Mirna, yang diduga merupakan bos dari Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak.

Warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, berusia 47 tahun ini ditangkap bersama barang bukti berupa bahan berbahaya seperti sianida, karbon, kapur api, dan kostik. Bahan kimia itu diduga juga diperdagangkan.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, mengungkapkan, Mirna ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpanan barang dan ruangan tertutup miliknya.

Pelaku kini telah diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin.

Ohoirat mengatakan, tersangka melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol, dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku penggeledahan dilakukan sesuai prosedur. Di mana, personel sebelumnya telah meminta izin dari tersangka untuk melakukan penggeledahan.

Penggeledahan disaksikan oleh dua orang kerabat dekat tersangka. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas dan bahan-bahan yang diperdagangkan tersangka.

Hasil penggeledahan ditemukan sianida 36 karung plastik putih ukuran 25 kg. 2 kaleng sianida ukuran 50 kg dan 1/2 kaleng sianida dalam kaleng ukuran 50 kg. 25 buah kostik dalam karung ukuran 25 kg, karbon 35 karung ukuran 25 kg, 1 unit pompa pembakaran emas/branden, 1 blowe pompa kaki, 1 buah tabung minyak dan slank minyak, 160 karung material emas dalam karung ukuran 25 kg, air perak 2 kg dalam botol aqua sedang, 2 buah timbangan kapasitas 1.000 gram merk CHQ, 9 buah buku tulis catatan penjualan dan 2 buah HP merk Oppo, emas sebanyak 563 gram, 2 buah tungku pembakaran, 1 unit genset dan lainnya. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *