BRI Situbondo Menanggapi Dugaan Penggelapan Sertifikat Nasabah

  • Bagikan
BRI Situbondo Menanggapi Dugaan Penggelapan Sertifikat Nasabah
Kantor BRI Cabang Situbondo

Situbondo (MataMaluku) — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Cabang Situbondo menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dokumen agunan nasabah dilakukan sesuai dengan prosedur, menyusul munculnya laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah oleh oknum karyawannya.

Pemimpin Cabang BRI Situbondo, Nanang Sumbara, memastikan sertifikat tanah milik nasabah BRI Unit Panji yang menjadi sorotan publik masih berada dalam penguasaan pihak bank.

“BRI akan menyerahkan dokumen tersebut kepada ahli waris yang sah berdasarkan surat keterangan ahli waris dari pihak berwenang,” ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Senin (13/10).

Nanang menyebutkan, pihaknya telah menjalin komunikasi yang baik dengan keluarga nasabah untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum.

Terkait laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah oleh oknum karyawan, BRI menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pelapor dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“BRI berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah dengan pelayanan profesional serta memastikan keamanan dokumen sesuai standar operasional. Kami juga selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance dan kehati-hatian perbankan,” tambah Nanang.

Sebelumnya, Sahar, warga Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, Situbondo, melaporkan seorang karyawan BRI Unit Panji atas dugaan penggelapan sertifikat tanah atas nama almarhum istrinya, Mastutik. Sertifikat tersebut telah dijaminkan dua kali di BRI dan dinyatakan lunas pada 2 Juli 2024.

Menurut Sahar, sertifikat sempat dikembalikan setelah pelunasan, namun keesokan harinya diambil kembali oleh petugas bank dengan alasan ada kekurangan administrasi. Saat ini kasus itu sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.

MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *