BPPRD Kota Ambon Target Rp113 Miliar Pendapatan Pajak dan Retribusi Tahun 2022

  • Bagikan
BPPRD Kota Ambon Target Rp113 Miliar Pendapatan Pajak dan Retribusi Tahun 2022

Ambon – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon menargetkan pendapatan pajak dan retribusi tahun 2022 sebesar Rp113 miliar.

Sekretaris BPPRD Kota Ambon Charly Hehanusa, saat di wawancarai Tim Matamaluku di Balai Kota Ambon menjelaskan, pendapatan pajak dan retribusi ditargetkan dari 10 jenis pajak yang dikelola BPPRD kota Ambon.

Dari 10 jenis pajak tersebut diantaranya pajak perhotelan ditargetkan sebesar Rp9.500.000.000, pajak restoran Rp13.000.000.000, pajak hiburan Rp742.888.125, pajak reklame Rp6.000.000.000 dan pajak penerangan jalan sebesar Rp37.797.855.105.

Sementara itu, untuk pajak parkir ditargetkan mencapai Rp2.856.000.000, pajak air tanah Rp2.000.000.000, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp673.000.000, pajak bumi dan bangunan Rp14.447.614.896, pajak DPHTB Rp15.550.385.102 dan retribusi pelayanan persampahan khusus pada badan usaha ditargetkan sebesar Rp3.663.940.000.

Dengan demikian maka total pendapatan yang ditagetkan oleh Pemerintah Kota Ambon lewat Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) diperkirakan mencapai angka Rp113 miliar lebih hingga akhir tahun 2022 nanti.

Pemkot Ambon tahun 2021 menargetkan PAD sektor pajak dan retribusi sebesar Rp115 miliar lebih, namun diakhir tahun yang dapat terealisasi hanya sebesar Rp102 miliar lebih atau sekitar 88 persen.

Hehanusa mengakui tidak tercapainya target tersebut, karena kondisi dan situasi Pandemi COVID-19.

Seiring perkembangan yang ada diperkiraan kondisi pandemi COVID-19, akan berangsur masuk pada pemulihan, maka pihaknya optimis akhir tahun 2022 capaian taget dapat tercapai 100 persen. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *