BPPRD Kota Ambon Sosialisasi Perwali No. 24 Tahun 2022

  • Bagikan
BPPRD Kota Ambon Sosialisasi Perwali No. 24 Tahun 2022

Ambon – Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 24 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah dengan sistem menghitung pajak sendiri yang berlangsung di ruang rapat Vlissingen Balai Kota Ambon, Rabu (28/9/2022).

Sosialisasi ini ditujukan kepada para pelaku usaha yakni pemilik hotel, pemilik restaurant, pemilik tempat hiburan dan penyelenggara tempat parkir, yang beroperasi di Kota Ambon. Kepala BPPRD Kota Ambon, Rolex de Fretes mengungkapkan, perwali ini dititikberatkan pada penekanan sanksi apabila pelaku usaha lalai dan acuh terhadap aturan yang telah dituangkan didalam perwali.

“Perwali No. 24 Tahun 2022 ini adalah suatu perwali yang menitikberatkan di penerapan sanksi,” kata Rolex.

Melalui perwali ini, Rolex berharap semua pelaku usaha dapat taat terhadap aturan. Salah satunya yakni pengoperasian tapping box yang telah dipasangkan sehingga BPPRD dapat merekam catatan transaksi objek wajib pajak.

“Pemerintah hanya minta dari Bapak/Ibu bantu mempergunakannya. Intinya, setiap transaksi. Ketika lampu mati, transaksi harus dicatat dan dilaporkan. Kita bisa pantau di dashboard,” ujarnya.

Rolex mengatakan apabila ada pelanggaran yang terjadi maka pihaknya akan memberikan tahapan teguran pada para pelaku usaha, bahkan sampai dengan pencabutan izin usaha.

“Kita ini kan sementara mengejar target pajak di tahun ini Rp113 Miliar. Sehingga, kalau ditemukan petugas bahwa alat yang kita kasih sengaja tidak melaksanakannya, itu Bapak/Ibu jangan marah itu didenda 200 persen. Kalau kita turun ke objek yang bersangkutan, masih saja dia lakukan yang sama, bukan lagi 200 persen, kita tutup sementara, masih terjadi kita cabut izin dan Bapak/Ibu tidak bisa buka usaha lagi karena dianggap tidak bisa bekerja sama dengan pemerintah,” jelas Rolex.

Ia menambahkan, pemberlakuan perwali terhitung hari ini, Rabu (28/9/2022) diharapkan dapat dipatuhi oleh semua pelaku usaha yang telah terorganisir. Dan akan diupayakan agar seluruh pelaku usaha di kota ini akan diorganisir agar tidak terjadi tembang pilih.

“Kedepan, taat dan patuh. Untuk sanksi sudah mulai diberlakukan hari ini karena mereka sudah dengar,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah V, Dian Ali memberi apresiasi kepada pemerintah. Menurutnya, kegiatan ini dapat mempermudah pelaku usaha agar memahami kewajibannya.

“Yang pertama adalah membangun komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha itu penting apalagi dengan adanya aturan yang baru perwali No. 24 tahun 2022 terkait dengan sistem transaksi online itu harus disampaikan karena kalau tidak. tau-taunya diberi sanksi itu kan tidak enak,” pungkasnya. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *