Jakarta (MataMaluku) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menindak peredaran produk suplemen kesehatan tidak sesuai ketentuan. Selain temuan overclaim, produsen kedapatan melakukan pelanggaran relabeling, peredaran, dan iklan tidak sesuai.
Produk yang diproduksi PT Imedco Djaja dan diedarkan CV Athena Mandiri Group semula didaftarkan dengan izin klaim membantu memelihara kesehatan kulit.
Sementara saat dipasarkan, produk ditambahkan stiker bergambar tomat putih dan tulisan White Tomato. Faktanya, nihil kandungan ekstrak white tomato dalam suplemen terkait. Kini, izin edar suplemen kesehatan merek ‘WT’ dengan nomor edar POM SD211330691 sudah dicabut.
Produsen juga mengiklan suplemen WT secara berlebihan atau overclaim, yang membohongi dan menyesatkan publik. BPOM RI menindak pelanggaran relabelling dan overclaim berdasarkan sederet regulasi:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
“Sebagai langkah tindak lanjut terhadap pelanggaran tersebut, BPOM telah mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha berupa membatalkan izin edar suplemen kesehatan WT, memberikan peringatan keras terkait pelanggaran kegiatan peredaran, penandaan, dan iklan suplemen kesehatan WT, memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan penghentian iklan suplemen kesehatan WT dari semua media,” tegas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (11/2/2025).
Pihaknya akan terus memantau perbaikan yang dilakukan produsen, terutama setelah menerima sanksi administratif. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati kepada produk overclaim dan melapor ke BPOM RI bila ditemukan pelanggaran.
BPOM RI juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan iklan yang berlebihan, serta cerdas memilih suplemen kesehatan yang akan dibeli dengan mengecek masa kedaluwarsa, memastikan kemasan dalam kondisi baik, hingga informasi label yang tertera dalam kemasan.MM/DC