Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama BPJS Kesehatan Cabang Ambon mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta dan Iuran Wajib Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2024. Acara yang berlangsung pada Senin, 24 Juni 2024 ini, dihadiri oleh Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase.
Agus Ririmase mengapresiasi kegiatan rekonsiliasi ini karena bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, rekonsiliasi ini tidak hanya bertujuan untuk mencocokkan data dan angka penerimaan iuran wajib Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah agar menghasilkan data yang akurat dan valid, tetapi juga untuk menyamakan visi mengenai pentingnya iuran wajib PNS dalam mendukung program jaminan sosial bidang kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, Ririmase juga menjelaskan alur proses bisnis dalam mengoreksi penerimaan setoran dan iuran BPJS Kesehatan jika terjadi kesalahan pencatatan akun penyetoran ke rekening kas negara. Ia menegaskan komitmen Pemkot Ambon untuk melakukan pembaruan data kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para pegawai non-PNS pada tahun 2024.
Ririmase menekankan bahwa keakuratan data merupakan hal yang mutlak demi transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, ketepatan waktu penyetoran ke kas negara oleh pemerintah daerah juga penting agar tidak mengganggu likuiditas keuangan BPJS Kesehatan dalam memenuhi kewajiban membayar biaya pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, menambahkan bahwa rekonsiliasi ini penting untuk memastikan validasi data pegawai negeri yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Biasanya, penyesuaian data dilakukan setiap triwulan untuk mencocokkan penerimaan BPJS Kesehatan dengan perhitungan yang seharusnya berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut Harbu, fokus utama dari kegiatan ini adalah menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan, serta mengumpulkan dan memvalidasi data iuran jaminan kesehatan yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, BPJS Kesehatan dapat memperoleh data kepesertaan Pegawai Pemerintah Daerah yang paling akurat untuk dijadikan bahan pemutakhiran data masterfile kepesertaan. MM