BPHI Desak Kejati Maluku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp20 Miliar di Dinas Pendidikan Bursel

  • Bagikan
demo bphi maluku
demo bphi maluku

Ambon, Maluku (MataMaluku) – Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Badan Pengawasan Hukum Indonesia (BPHI) Wilayah Maluku menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (17/7/2025). Mereka menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang diduga melibatkan dua pejabat dinas tersebut.

Dalam orasinya, massa BPHI mendesak Kejati Maluku segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penggelapan dana pendidikan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Bursel, Muhammad Ali Solissa, serta Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan saat ini, Mu’min Tomnussa.

“Kami mendesak Kejati Maluku untuk segera memproses dan menyeret para pelaku ke meja hijau. Jangan biarkan uang negara sebesar itu hilang begitu saja!” tegas Ketua Umum BPHI Wilayah Maluku, Anshari Betekeneng, saat berorasi.

Ia menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut mencakup dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan tahun 2018–2019. Pada periode itu, Tomnussa menjabat sebagai Kepala Bidang SMP sekaligus Manajer Pengelolaan Dana BOS di Dinas Pendidikan Bursel.

Menurut Anshari, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp20 miliar, terdiri atas lebih dari Rp18 miliar untuk perawatan gedung sekolah dan sekitar Rp2 miliar untuk pengadaan sarana seperti buku dan bangku. Ia juga menyebut bahwa bantuan dari Pemerintah Australia untuk pembangunan rumah dinas pendidikan tidak direalisasikan secara maksimal.

“Bantuan luar negeri yang seharusnya meningkatkan mutu pendidikan justru disalahgunakan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda di Bursel,” tambah Anshari.

Setelah berunjuk rasa di Kejati Maluku, massa BPHI melanjutkan aksi mereka ke depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dengan tuntutan yang sama. Mereka berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *