Boyamin Saiman Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat di Laut Tangerang ke Kejagung

  • Bagikan
Boyamin Saiman
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman

Jakarta (MataMaluku) – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan di kawasan laut Tangerang, Banten, yang diduga melibatkan pembangunan pagar bambu. Laporan ini disampaikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 30 Januari 2025.

Boyamin mengungkapkan bahwa sertifikat yang diterbitkan atas lahan yang terletak di atas laut tersebut patut dipertanyakan, mengingat lokasi tersebut tidak memungkinkan untuk diterbitkan sertifikat pada tahun 2023. “Dasar klaim yang menyebutkan bahwa lahan tersebut berasal dari tahun 1980 atau 1970 jelas tidak valid, karena itu adalah lahan yang sudah musnah dan tidak dapat diproses untuk penerbitan sertifikat,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam laporan tersebut, Boyamin juga menyebutkan sejumlah oknum kepala desa dari beberapa kecamatan di Tangerang, seperti Kecamatan Tronjo dan Kecamatan Pulau Cangkir, yang diduga terlibat dalam pengurusan penerbitan sertifikat tersebut antara tahun 2012 hingga 2023. Ia juga melaporkan oknum di tingkat kecamatan serta pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga berperan dalam penerbitan HGB dan SHM tersebut.

“Terbitnya HGB dan SHM ini sangat mencurigakan, dan saya menduga adanya praktik manipulasi di BPN yang melibatkan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Sebagai bukti, Boyamin membawa kesaksian warga setempat, dokumen akta jual beli, serta pernyataan dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menyatakan bahwa 50 sertifikat yang diterbitkan untuk lahan tersebut sudah dicabut karena dinilai cacat secara formil dan materiil.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses registrasi. Laporan ini akan dipelajari lebih lanjut oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Setiap laporan pengaduan akan dikaji dan ditelaah sesuai dengan prosedur yang berlaku, apakah memang terdapat indikasi pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti,” ujar Harli. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *