Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah membuka pendaftaran untuk pengajuan rekonstruksi dan rehabilitasi rumah serta fasilitas lainnya yang terdampak bencana alam.
Korban bencana alam yang terkena dampak kerusakan rumah dapat mengajukan permohonan rekonstruksi secara daring melalui sistem aplikasi atau situs web resmi http://www.eproposal.rr.bnpb.go.id/.
Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB, Yus Rizal, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan warga yang terkena dampak bencana dan memungkinkan mereka kembali ke kehidupan normal.
Pihaknya telah mensosialisasikan pendaftaran pengajuan rekonstruksi kepada masyarakat yang terkena dampak bencana dan kepada pemerintah daerah, seperti di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Meskipun tanpa rincian, ia menegaskan bahwa data yang masuk akan diproses dan dipilah untuk menentukan dukungan yang diperlukan dari pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat.
Selain upaya darurat seperti pembersihan lokasi dan perbaikan infrastruktur, upaya rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan fokus pada masa transisi.
Menurut laporan Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, tercatat ada 350 kejadian bencana alam di Indonesia dari Januari hingga 26 Februari 2024, termasuk banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor, dan lainnya.
Dampak kerusakan mencakup 13.232 unit rumah dan 243 fasilitas lainnya, termasuk sekolah, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, kantor, dan jembatan.
Yus Rizal mendorong pemerintah daerah untuk segera mendata kerusakan dan kebutuhan sarana dan prasarana terdampak bencana untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Aplikasi E-Proposal Rehabilitasi dan Rekonstruksi memungkinkan pemerintah daerah untuk mengajukan usulan bantuan dengan cara yang efektif, efisien, dan transparan, dengan memanfaatkan teknologi modern yang tersedia. MM/AC