Berita Maluku Utara, Ternate – Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan seorang oknum pegawai Lapas Ternate serta dua warga binaan Lapas Ternate terkait dengan kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Deni Dharmapala, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya paket yang diduga mengandung narkotika jenis sabu, yang akan disalurkan melalui kapal menuju Ternate.
“Tim bergerak dari pelabuhan langsung menuju rumah dinas tersangka IK dan mengamankan tersangka saat menerima paket,” kata Deni.
Selain mengamankan oknum pegawai Lapas Ternate, yaitu IK, BNN juga berhasil menangkap dua warga binaan Lapas Ternate lainnya, yaitu AR dan AL, yang merupakan penghubung dalam peredaran gelap narkotika jalur Medan-Ternate.
Dalam operasi tersebut, BNNP Malut berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu seberat bruto +96,78 gram, serta barang-barang lainnya yang diduga terkait dengan kegiatan peredaran narkoba.
Tersangka IK dan RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika. Sementara itu, tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.
Deni menegaskan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika adalah prioritas, dan berhasilnya operasi ini telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya narkoba. Dengan total barang bukti sebanyak itu, BNNP Malut telah menyelamatkan 585 generasi penerus bangsa dari dampak negatif narkoba. MM/Antara