BNNP Maluku Utara Berhasil Menangkap Pengedar Sabu dan Pemilik Ganja

  • Bagikan
BNNP Malut
BNNP Maluku Utara

Berita Maluku Utara, Ternate – Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil mengamankan pelaku penyalahguna dan pengedar narkoba jenis sabu, yang dikenal dengan inisial SA alias RE (44), berasal dari Kalumata, Ternate. Selain itu, tersangka AU alias UN (30), penduduk Desa Guaemaadu, Kabupaten Halmahera Barat, juga berhasil ditangkap karena memiliki narkotika golongan 1 jenis ganja.

Brigjen Pol DR Agus Rohmat, Kepala BNNP Malut, mengungkapkan, “Tersangka SA alias RE (44), yang merupakan warga Kalumata, Ternate, ditangkap dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 0.80 gram. Sementara tersangka AU alias UN (30) ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 100 gram.” Agus Rohmat memberikan keterangan ini dalam wawancara di Ternate pada Kamis.

Dalam upaya mewujudkan Maluku Utara bebas dari peredaran narkoba, tim BNNP Malut melakukan penangkapan terhadap SA alias RE yang merupakan seorang pengedar narkotika. Tersangka AU alias UN ditangkap setelah menerima paket yang diduga mengandung narkotika melalui layanan pengiriman atau ekspedisi.

Agus Rohmat menjelaskan kronologi penangkapan SA alias RE dimulai setelah tim Pemberantasan BNNP Maluku Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di sebuah rumah di Kelurahan Kalumata. Sekitar pukul 21.30 WIT, tim BNNP Maluku Utara mendatangi rumah tersebut dan menemukan SA alias RE dalam kondisi mabuk serta menguasai dua sachet kecil yang diduga mengandung narkotika Golongan I jenis sabu.

Saat penangkapan berlangsung, tersangka diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu, sehingga tim melakukan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya, ditemukan alat hisap, timbangan digital, plastik kecil, telepon genggam, dan uang sebesar Rp4.4 juta. Dari pengakuan tersangka, uang tersebut berasal dari penjualan narkotika sebanyak 10 paket ukuran kecil sejak tanggal 25 Juni 2023. Selain itu, tersangka juga mengirim uang sebesar Rp5 juta kepada MG, seorang residivis yang mengirimkan paket narkotika tersebut.

Sementara itu, AU alias UN ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika Golongan I jenis ganja dari Medan melalui layanan pengiriman. Tim BNNP Maluku Utara mengikuti jejak informasi tersebut dan menangkap AU alias UN ketika ia hendak menerima paket di depan bengkel sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, AU alias UN mengaku telah membeli ganja sebanyak 100 gram melalui Instagram, dengan dua kali pembelian. Ganja tersebut tidak hanya digunakan olehnya, namun juga diedarkan kepada teman-temannya.

Atas perbuatannya, Agus Rohmat menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *