BKSDA Maluku Amankan 22 Ekor Satwa Dilindungi

  • Bagikan
BKSDA Maluku Amankan 22 Ekor Satwa Dilindungi

Ambon – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku berhasil mengamankan 22 ekor satwa dilindungi di dalam Kapal Motor (KM) Gunung Leuser dari pelabuhan Merauke menuju pelabuhan Surabaya yang dibawa oleh penumpang berstatus titipan.

Ke-22 satwa dilindungi tersebut terdiri dari 19 ekor Nuri Kepala Hitam, dua ekor Kakatua Jambul Kuning, dan satu ekor Nuri.

“Ya, satwa-satwa yang dilindungi itu diamankan oleh petugas kami di Saumlaki,” kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Seto.

Dia mengatakan, untuk kepemilikan satwa-satwa tersebut belum diketahui siapa pemiliknya. Menurutnya, belum diketahui pemiliknya, karena saat dilakukan pemeriksaan, hanya ditemukan puluhan ekor satwa yang dilindungi.

“Sayangnya, pemilik burung-burung tersebut tidak ditemukan di dalam kapal oleh petugas kami,” katanya.

Seto mengaku, satwa-satwa yang dilindungi tersebut diduga berasal dari Merauke dan saat ini sudah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Saumlaki.

“Kondisi satwa masih liar dan harus menjalani karantina selama beberapa minggu ke depan,” kata Seto.

Berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat 2).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *