BKKBN Mendorong Sertifikat Elsimil Sebagai Persyaratan Surat Pengantar Nikah

  • Bagikan
Nopian Andusti
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN Nopian Andusti

Jakarta – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan yang mewajibkan calon pengantin untuk melampirkan sertifikat elektronik siap menikah dan hamil (elsimil) sebagai syarat dalam menerbitkan surat pengantar pernikahan.

Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN, Nopian Andusti, dalam sebuah diskusi daring di Jakarta pada hari Selasa, menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan kepala daerah terkait kewajiban ini.

Persyaratan tersebut bertujuan untuk meningkatkan cakupan pemeriksaan kesehatan tiga bulan sebelum pernikahan, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh kepala daerah untuk memastikan kedisiplinan dan kewajiban dalam melakukan pemeriksaan kesehatan dapat diatur di tingkat pemerintah kabupaten/kota.

“Kami berharap agar pemerintah daerah menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengharuskan calon pengantin untuk melampirkan sertifikat elsimil sebagai syarat dalam menerbitkan surat pengantar pernikahan,” ujarnya.

Menurutnya, dengan menerapkan sedikit pemaksaan ini, diharapkan calon pengantin akan lebih disiplin dalam mempersiapkan diri sebelum membangun keluarga, dengan tujuan menghindari kasus stunting.

“Dengan sedikit pemaksaan, calon pengantin diharapkan akan lebih disiplin dalam mempersiapkan diri sebelum menikah, sehingga dapat menghindari kasus stunting pada anak-anak,” katanya.

Nopian menjelaskan bahwa pendampingan terhadap calon pengantin atau pasangan usia subur sangat penting dalam menurunkan angka stunting, dimulai sejak masa prakonsepsi atau tiga bulan sebelum pernikahan.

“Waktu tiga bulan sebelum pernikahan ini dianggap penting karena dapat meningkatkan kondisi calon ibu untuk menjalani kehamilan yang sehat, serta melahirkan anak yang juga sehat dan terhindar dari risiko stunting,” ungkapnya.

Pendampingan dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan dan bimbingan perkawinan selama tiga bulan sebelum pernikahan, serta penyuluhan tentang pencegahan stunting.

Selain itu, pentingnya peran Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang terdiri dari bidan atau tenaga kesehatan, PKK, dan kader keluarga berencana dalam memberikan edukasi kepada calon pengantin untuk mengisi aplikasi elsimil juga disoroti.

“TPK harus memiliki keterampilan untuk mengisi aplikasi elsimil saat mendampingi calon pengantin. Mereka juga harus mencatat dan melaporkan hasil pendampingan melalui aplikasi elsimil sebagai instrumen monitoring dan evaluasi, serta sebagai data yang memberikan gambaran tentang kondisi kesehatan calon pengantin,” tambah Nopian Andusti. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *