Ambon – Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon telah melakukan tindakan penting dalam menjaga kelestarian kepiting bakau dengan melepaskan sebanyak 140 ekor kepiting bakau di kawasan mangrove Teluk Ambon.
Kepala BKIPM Ambon, Hatta Arisandi, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Ambon telah terjalin untuk memastikan kelestarian spesies kepiting bakau di perairan tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem laut melalui langkah-langkah yang kami ambil,” ujar Hatta Arisandi.
Kepiting bakau yang dilepaskan merupakan hasil sitaan dan pemeriksaan yang sebelumnya akan dikirim ke Kabupaten Kepulauan Aru. Dalam tujuh bulan terakhir, ini merupakan pelepasliaran ke-15 yang dilakukan oleh BKIPM Ambon, dengan jumlah total kepiting bakau yang telah dilepaskan mencapai 2.542 ekor.
Keputusan untuk melepaskan ratusan ekor kepiting bakau ini diambil karena tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, yaitu memiliki panjang minimal 12 sentimeter. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.
Hatta Arisandi menegaskan pentingnya pengaturan tata kelola komoditas perikanan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam. “Pemerintah telah melibatkan berbagai kebijakan dalam upaya mendukung pemanfaatan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPBL Ambon, Sarwono, berharap dengan melepaskan kepiting bakau jenis Syilla spp. ke Kawasan Mangrove Teluk Ambon, mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini bertujuan agar masyarakat sekitar juga dapat memanfaatkan sumber daya ini di masa yang akan datang.
“Kita harus menjaga kelestariannya agar manfaatnya dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” ungkap Sarwono.
Pelepasliaran kepiting bakau ini merupakan upaya nyata dari BKIPM Ambon dalam melindungi keanekaragaman hayati laut dan menjaga keseimbangan ekosistem. Sebelumnya, pada tanggal 3 Juni 2023, BKIPM Ambon juga telah melaksanakan kegiatan serupa.
Hingga saat ini, BKIPM Ambon telah menyelamatkan komoditas kepiting bakau dengan total perkiraan nilai sebesar Rp52.400.000 melalui proses pelepasliaran selama tujuh bulan terakhir. Tindakan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam dan melindungi kehidupan laut yang berharga.