Jakarta (MataMaluku) – Bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tahun 2025, penting untuk mengetahui rincian biaya terbaru yang berlaku. SIM merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti registrasi dan identifikasi bagi pengemudi kendaraan bermotor.
SIM diberikan hanya kepada pemohon yang memenuhi syarat, seperti melengkapi dokumen administrasi, memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik, memahami aturan lalu lintas, serta menguasai keterampilan mengemudi. Dokumen ini juga menjadi bukti legalitas pengemudi untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Persyaratan Usia Minimal untuk Pengajuan SIM
Sebelum mengajukan pembuatan SIM, berikut persyaratan usia minimal berdasarkan jenis SIM:
- SIM A, C, D, dan D I: Minimal 17 tahun
- SIM C I: Minimal 18 tahun
- SIM C II: Minimal 19 tahun
- SIM A Umum: Minimal 20 tahun
- SIM B I dan B II: Minimal 20 tahun
- SIM B I Umum: Minimal 22 tahun
- SIM B II Umum: Minimal 23 tahun
Rincian Biaya Pembuatan SIM 2025
Biaya pembuatan SIM tergantung pada jenis SIM yang diajukan. Berikut adalah rincian lengkapnya:
- SIM A: Rp 120.000 (kendaraan pribadi roda empat)
- SIM B I: Rp 120.000 (kendaraan roda empat hingga 3.500 kilogram)
- SIM B II: Rp 120.000 (kendaraan roda empat dengan bobot lebih dari 1.000 kilogram)
- SIM C: Rp 100.000 (kendaraan roda dua)
- SIM C I: Rp 100.000 (motor 250–500 cc)
- SIM C II: Rp 100.000 (motor di atas 500 cc)
- SIM D: Rp 50.000 (pengemudi berkebutuhan khusus)
- SIM D I: Rp 50.000 (kendaraan khusus lainnya)
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Jika Anda ingin memperpanjang masa berlaku SIM, berikut biayanya:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C, C I, dan C II: Rp 75.000
- SIM B I dan B II: Rp 80.000
- SIM D: Rp 30.000
Biaya Tes Tambahan
Selain biaya pembuatan atau perpanjangan SIM, ada biaya tambahan untuk:
- Tes Kesehatan: Sekitar Rp 35.000
- Tes Psikologi: Sekitar Rp 60.000
Biaya tes tambahan ini dapat bervariasi tergantung lokasi layanan.
Dengan mengetahui rincian ini, Anda dapat mempersiapkan dokumen dan biaya yang diperlukan agar proses pembuatan atau perpanjangan SIM berjalan lancar. Pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama. MM/AC