Surabaya (MataMaluku) – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan pihaknya akan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Langkah ini dilakukan demi memastikan keamanan dan kelayakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“SPPG yang bermasalah akan kita hentikan sementara sampai dievaluasi dan dimitigasi. Jika sudah sesuai SOP, barulah kami izinkan beroperasi kembali,” ujar Dadan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/10) malam.
Wajib Miliki Sertifikat Higiene
Dadan menekankan, seluruh SPPG yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat. Tanpa sertifikat tersebut, SPPG tidak diperkenankan menjalankan aktivitas.
“SLHS adalah syarat mutlak. Kalau belum punya, otomatis tidak bisa beroperasi,” tegasnya.
Dukungan Pemprov Jatim
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, proses penerbitan SLHS kini lebih mudah karena kewenangannya telah dilimpahkan ke pemerintah daerah.
“Hari ini sudah lebih sederhana, yang semula di Kementerian Kesehatan sekarang bisa langsung diurus ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota,” kata Khofifah.
Ia juga mengimbau para pengelola SPPG untuk proaktif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat agar penerbitan sertifikat berjalan lebih cepat.
Dorong Visi Indonesia Emas 2045
Khofifah menegaskan, keberhasilan Program MBG akan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun sumber daya manusia berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
“Cita-cita besar Presiden untuk penguatan gizi dan SDM bisa tercapai kalau fasilitasi MBG ini benar-benar dimaksimalkan,” ucapnya.
Pemerintah, lanjut Khofifah, akan terus memperkuat SOP, meningkatkan pengawasan, dan memperkuat sinergi lintas sektor agar pelaksanaan Program MBG berjalan aman, sehat, serta sesuai standar.
MM/AC