Benny Selanno Ingatkan Penggunaan Randis Pelat Merah Hanya Untuk Hari Kerja Kantor

  • Bagikan
Benny Selanno Ingatkan Penggunaan Randis Pelat Merah Hanya Untuk Hari Kerja Kantor

Ambon, Matamaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menggunakan kendaraan dinas (Randis) baik roda dua maupun roda empat sesuai fungsi dan waktu operasional pada kantor Pemkot Ambon.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Ambon Benny Selanno mengatakan, randis pelat merah pada dasarnya tak bisa digunakan buat kepentingan pribadi, hanya boleh dipakai untuk kebutuhan dinas di hari kerja kantor.

“Pemkot Ambon telah mengeluarkan edaran resmi kepada seluruh pimpinan OPD agar penggunaan randis sesuai fungsi dan waktu operasional,” ujar Selanno.

Selanno mengatakan, edaran terakhir yang diterbitkan Pemkot Ambon saat menjelang hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Selanno meminta, edaran harus ditaati ASN yang memiliki randis baik itu roda dua maupun roda empat.

Selanno menegaskan, jika terjadi kecelakaan di luar jam kerja yang tidak terkait dengan kedinasan maka Pemkot Ambon tidak bertanggung jawab.

“Bila terjadi hal demikian, maka menjadi tanggungjwab pribadi siapapun ASN yang memakai randis tersebut dan memperbaikinya hingga dapat digunakan kembali untuk operasional dinas,” tegasnya.

Selanno mengingatkan, seluruh ASN untuk menggunakan kendaraan sesuai kepentingan dinas, dan tidak menggunakan untuk kepentingan pribadi.

Diketahui randis Aparatur Sipil Negara (ASN) mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas yakni kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *