Berita Buru, Namlea – Belasan sopir angkutan pedesaan memblokade jalan raya dan menghentikan mobil berplat hitam yang mengangkut penumpang secara ilegal karena tidak memiliki izin trayek. Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap praktik angkutan liar yang mengurangi pendapatan mereka.
Para sopir memberhentikan mobil-mobil berplat hitam seperti Avanza dan sejenisnya di tengah jalan, terutama yang mengangkut penumpang di jalur unit Namlea. Akibatnya, banyak sopir angkutan pedesaan yang kehilangan penumpang.
Hasan Pelupessy, mewakili para sopir, mengatakan kepada DMS Media Group bahwa aksi ini ditujukan untuk mendesak Dinas Perhubungan segera melakukan penertiban terhadap mobil plat hitam. Ia menegaskan bahwa operasi mobil plat hitam adalah ilegal karena tidak memiliki izin resmi, dan meminta pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan untuk segera mengatasi masalah tersebut.
“Kami berharap penjabat bupati yang baru bisa melihat persoalan ini dan memerintahkan Dinas Perhubungan untuk segera mengambil langkah tegas,” kata Hasan.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Buru, Suwarto, mengakui bahwa operasi trayek mobil plat hitam adalah ilegal karena tidak memiliki izin. Ia menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan lebih banyak sosialisasi serta himbauan agar mobil plat hitam tidak lagi mengangkut penumpang di trayek resmi.
Selama aksi berlangsung, para sopir angkutan pedesaan menghentikan setiap mobil plat hitam yang melintas dan mengangkut penumpang, memaksa penumpang turun dari kendaraan. Aparat kepolisian terlihat mengawal jalannya aksi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. MM