Bejat! Mantan Kepala UPTD Pendidikan di Seram Utara Diduga Rudapaksa Anak Tiri Sejak SD

  • Bagikan
Mantan Kepala UPTD
Mantan kepala UPTD Dinas Pendidikan kecamatan Seram Utara

Masohi, Maluku Tengah (MataMaluku) – Seorang oknum pendidik yang pernah menjabat sebagai Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial AM, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.

Ironisnya, AM saat ini masih menjabat sebagai kepala sekolah di wilayah Seram Utara. Kasus yang mengguncang dunia pendidikan ini mulai terkuak setelah ibu kandung korban, AG, melaporkan tindakan tak senonoh tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku Tengah pada Selasa, 2 Juni 2025.

Kanit PPA, Aipda Suherny Arwan, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejat AM terjadi berulang kali, dengan setidaknya empat kali tindakan kekerasan seksual sejak AG masih duduk di bangku kelas 6 SD.

“Korban akhirnya buka suara setelah mendengar bahwa pelaku menyebarkan fitnah tentang dirinya ke salah satu teman ibunya. Saat dikonfrontasi, korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya,” jelas Aipda Suherny.

Polisi telah menetapkan AM sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini memicu kemarahan masyarakat dan menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban yang meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan kemungkinan adanya korban lainnya. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *