Begini Cara Tersangka Samarkan Aliran Uang Hasil Judol di Perusahaan Cangkang

  • Bagikan
konferensi pers kabreskrim polri
konferensi pers kabreskrim polri

Jakarta (MataMaluku) – Bareskrim Polri menjelaskan cara kerja tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online (judol) dengan modus perusahaan cangkang. Modus tersebut relatif baru dan marak digunakan.

“Nah, salah satu modus baru yang marak dilakukan oleh para pelaku judi online saat ini adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online yang dilakukan melalui layanan transaksi digital, apa itu melalui payment gateway, virtual account, QRIS, maupun melalui kripto,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).

Dalam kasus tersebut, Bareskrim menangkap dua orang tersangka yaitu OHW dan H. Wahyu menjelaskan bahwa OHW berperan sebagai Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H berperan sebagai Direktur PT A2Z Solusindo Teknologi.

“Kedua tersangka tersebut, melalui perusahaannya PT TJC, selaku anak perusahaan dari PT AST, yang tadi saya sebutkan, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital,” ungkapnya.

“Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya,” lanjut dia.

Wahyu menjelaskan bahwa aliran dana tersebut diputar agar membingungkan penyidik melacak. Uang hasil judi online ditaruh di banyak rekening dan perusahaan cangkang atau yang disebut dengan layering.

“Kemudian uang tersebut ditempatkan di rekening para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi mulai tahun 2019 hingga tahun 2025. Total nilai barang bukti yang telah disita dari para tersangka sejumlah Rp 530 miliar dengan perincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan nilai objek Rp 250 miliar. Bisa rekan-rekan bayangkan 4.656 rekening. Nah ini kan disebar kemana-mana,” tutunnya.

Barang bukti lain yang turut disita yaitu surat berharga negara atau obligasi senilai Rp 276,5 miliar, serta empat unit kendaraan mobil. Penyelidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank.

“Modus operandi yang dilakukan dari kedua tersangka yaitu mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT DTC untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online. Kedua, menampung uang hasil judi online pada rekening nominee,” imbuhnya.

Kemudian yang ketiga, mendirikan perusahaan cangkang untuk menerima dan mengirim uang kepada tersangka. Keempat, mentransfer uang pada rekening pada beberapa pihak terafiliasi sebagai layering untuk menyamarkan asal-usul uang dan membeli obligasi dan kepentingan pribadi lain.

“Kepada para pelaku karena aset-asetnya juga kita sita. Dan yang paling penting mudah-mudahan mereka tidak bisa beroperasi, lagi karena asetnya atau uangnya juga kita ambil. artinya diambil untuk nanti disitakan dan diambil, diserahkan kepada negara,” ujarnya.MM/DC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *