Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak Gagalkan Ekspor Puluhan Kendaraan Ilegal ke Timor Leste

  • Bagikan
Bea Cukai Tanjung Perak
Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak gagalkan upaya ekspor kendaraan bermotor yang terlibat dalam pidana penadahan jaringan internasional

Surabaya – Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak berhasil menggagalkan upaya ekspor kendaraan bermotor ilegal yang diduga terlibat dalam pidana penadahan jaringan internasional. Dalam konferensi pers pada Jumat (19/07), terungkap bahwa sebanyak dua unit mobil dan 34 motor jaminan fidusia/leasing telah disita dari tersangka sebelum diekspor ke Timor Leste.

Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Irwan Sakti Alamsyah, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat kepada Polres Tanjung Perak mengenai dugaan rencana ekspor barang hasil tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan analisis dan menemukan dua dokumen ekspor yang memuat kendaraan bermotor dengan tujuan Timor Leste yang belum diberangkatkan.

Mengacu pada Permendag Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Barang Dilarang Ekspor serta Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, komoditas kendaraan bermotor tidak diatur tata niaga ekspornya, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik ekspor oleh Bea Cukai.

“Secara ketentuan, ekspor ini tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Namun, dalam rangka pengamanan karena adanya informasi dan laporan dari Polres Tanjung Perak, kami pun melakukan pemeriksaan fisik bersama,” ujar Irwan Sakti Alamsyah.

“Benar saja, kami menemukan dua unit mobil dan 34 motor jaminan fidusia/leasing yang diduga terkait dengan kasus pidana penadahan jaringan internasional.”

Pengungkapan kasus ini menunjukkan sinergi yang baik antarinstansi penegak hukum di lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak. Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang merugikan negara. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *