Bawaslu Temukan Pemilih di Bawah Umur

  • Bagikan
Bawaslu Jakarta Utara
Bawaslu Jakarta Utara melakukan pengawasan

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta terus mengawasi pemutakhiran data pemilih pada tahap pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Selain melakukan pengawasan secara melekat, jajaran pengawas pemilu di DKI Jakarta juga melakukan Patroli Kawal Hak Pilih dengan sampling terhadap warga yang sudah dicoklit,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta, Burhanudin, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu.

Burhanudin menjelaskan bahwa pengawas pemilu di DKI Jakarta juga membuka Posko Kawal Hak Pilih untuk menerima laporan masyarakat terkait pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih.

Menurut Burhanudin, hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih oleh Bawaslu DKI Jakarta mengungkap sejumlah rekomendasi perbaikan.

“Sejak 24 Juni 2024 hingga 7 Juli 2024, terdapat beberapa temuan dan rekomendasi perbaikan, seperti jumlah KK yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker dan lainnya,” katanya.

Temuan dan Rekomendasi Perbaikan:

  1. Jumlah KK yang belum dicoklit tapi ditempel stiker:
    • Jakarta Pusat: 40 KK di 1 kecamatan
    • Jakarta Selatan: 60 KK di 3 kecamatan
    • Jakarta Timur: 26 KK di 2 kecamatan
  2. Jumlah KK yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker:
    • Jakarta Pusat: 36 KK di 2 kecamatan
    • Jakarta Utara: 10 KK di 1 kecamatan
    • Jakarta Barat: 4 KK di 1 kecamatan
    • Jakarta Selatan: 49 KK di 6 kecamatan
    • Jakarta Timur: 34 KK di 3 kecamatan
  3. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung (door to door):
    • Jakarta Utara: 2 Pantarlih di 1 kecamatan
  4. Pantarlih yang tidak mempunyai/menunjukkan SK:
    • Jakarta Utara: 1 Pantarlih di 1 kecamatan
    • Jakarta Selatan: 41 Pantarlih di 1 kecamatan
  5. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain:
    • Jakarta Pusat: 2 Pantarlih di 1 kecamatan
    • Jakarta Utara: 1 Pantarlih di 1 kecamatan
    • Jakarta Selatan: 1 Pantarlih di 1 kecamatan
  6. Di Kabupaten Kepulauan Seribu, pengawas pemilu menemukan warga yang belum berumur 17 tahun dan belum menikah dicoklit untuk menjadi pemilih sehingga direkomendasikan untuk dicoret dari daftar pemilih. MM/AC
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *