Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, tengah mendalami kasus dugaan pelanggaran politik uang yang diduga dilakukan oleh calon legislatif (caleg) DPD RI di Kecamatan Belakangpadang.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menyampaikan bahwa laporan hasil pengawasan sedang dalam proses pembuatan oleh panitia pengawas kecamatan (panwascam).
“Informasi yang kami terima berasal dari teman-teman panwascam dan media. Saat ini, kami tengah menunggu laporan hasil pengawasan dari panwascam Belakangpadang,” ujar Antonius pada hari Selasa di Batam.
Antonius menjelaskan bahwa pihaknya akan merinci kegiatan, lokasi, dugaan pelanggaran, dan dokumentasi setelah menerima laporan hasil pengawasan tersebut.
“Kami masih menunggu laporan karena ingin memastikan informasi yang kami terima sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Setelah laporan lengkap, baru kami dapat menindaklanjuti kasus ini,” tambahnya.
Antonius menegaskan bahwa tindak lanjut dari Bawaslu akan dilakukan setelah menerima laporan hasil pengawasan ke tingkat Kota.
“Dalam waktu dekat, kami akan menindaklanjuti kasus ini setelah menerima hasil laporan dari panwascam. Kami memahami pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat dalam mengungkap praktik politik uang,” kata Antonius.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Batam telah mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan terhadap praktik politik uang selama Pemilu 2024. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Universitas Internasional Batam (UIB) sebagai pemantau pemilu yang terdaftar di Provinsi Kepulauan Riau.
“Politik uang seharusnya mendapat pengawasan partisipatif dari seluruh lapisan masyarakat. Praktik ini tidak hanya merugikan pemilih, tetapi juga merugikan calon peserta pemilu,” ungkap Zainal Abidin. Matamaluku/Ac