Bawaslu Telusuri 130 Dugaan Politik Uang dalam Pilkada 2024

  • Bagikan
Rahmat Bagja 3
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) dan Anggota Bawaslu RI Puadi (kiri) saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Jakarta (MataMaluku) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia tengah melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dugaan politik uang yang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024. Data ini dikumpulkan hingga Rabu (26/11) pukul 16.00 WIB.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan material, maka Bawaslu akan melanjutkannya ke tahap kajian hukum dalam waktu lima hari kalender.

“Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi melanggar Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan. Baik pemberi maupun penerima dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Menurut Pasal 187A, pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan, serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menguraikan bahwa dari 130 laporan tersebut, 71 kasus berupa dugaan pembagian uang dan 50 kasus potensi pembagian uang terjadi saat masa tenang. Selain itu, delapan dugaan pembagian uang dan satu potensi pembagian uang ditemukan saat tahapan pemungutan suara.

Beberapa wilayah yang tercatat memiliki dugaan kasus politik uang pada masa tenang meliputi:

  • Sumatera Utara, Jawa Timur, Aceh, Jawa Barat, DIY, Sulawesi Utara, dan Lampung.
  • Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Sementara itu, dugaan potensi pembagian uang di masa tenang ditemukan di provinsi seperti:

  • Maluku, Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur.
  • Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Riau, dan Sulawesi Tengah.

Pada tahapan pemungutan suara, dugaan pembagian uang tercatat di lima provinsi, yakni Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatera Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan. Sedangkan dugaan potensi pembagian uang terjadi di Jawa Barat.

Bawaslu memastikan akan menindak tegas setiap praktik politik uang yang mencederai asas demokrasi. “Kami berharap langkah ini menjadi peringatan bagi siapa pun untuk menghormati proses pemilu yang bersih dan adil,” tegas Rahmat Bagja.

Dengan pengawasan yang terus diperketat, diharapkan praktik politik uang dapat ditekan, sehingga Pilkada 2024 berlangsung dengan integritas dan keadilan bagi semua pihak. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *