Ambon (MataMaluku) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon terus mengawasi jalannya tahapan kampanye Pilkada serentak 2024. Dalam 18 hari pengawasan sejak 25 September hingga 13 Oktober 2024, Bawaslu mencatat masih banyak kampanye yang didominasi oleh pertemuan tatap muka.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Ambon, Suminar Sehwaky, menyebutkan bahwa terdapat 89 kampanye tatap muka yang dilakukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota di lima kecamatan di Ambon. Kampanye tatap muka ini tercatat sebagai berikut: Kecamatan Sirimau 21 kali, Nusaniwe 10 kali, Baguala 29 kali, Teluk Ambon 21 kali, dan Leitimur Selatan sebanyak 8 kali. Kampanye dalam bentuk lain belum dilakukan oleh para paslon.
Untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dari 91 pertemuan tatap muka yang terjadwal, hanya empat kali yang telah terlaksana, yaitu tiga di Kecamatan Sirimau dan satu di Leitimur Selatan.
Selain kampanye tatap muka, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) juga menjadi perhatian. Bawaslu menemukan 366 APK yang dipasang sesuai aturan di lima kecamatan. Rinciannya: Kecamatan Sirimau 91 APK, Nusaniwe 62 APK, Baguala 56 APK, Teluk Ambon 87 APK, dan Leitisel 70 APK.
Namun, Bawaslu juga mengidentifikasi 174 pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan, seperti di pohon, taman, sarana umum, milik pemerintah, tikungan jalan, dan zona larangan lainnya. Pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Sirimau dengan 56 pelanggaran, diikuti oleh Nusaniwe 32, Baguala 20, Teluk Ambon 19, dan Leitisel 47 pelanggaran.
Terkait pelanggaran ini, Bawaslu Kota Ambon telah merekomendasikan kepada KPU untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan penertiban. Namun, meskipun rekomendasi tersebut telah disampaikan sejak 12 Oktober 2024, hingga kini belum ada tindakan penertiban yang dilakukan.
Suminar juga menilai bahwa secara umum tingkat kepatuhan peserta Pilkada di Kota Ambon cukup baik, tetapi Bawaslu akan tetap memperketat pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut. MM