Jakarta (MataMaluku) – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa dalam situasi bencana alam yang mengganggu proses pemungutan suara, tindak lanjutnya akan berupa Pemungutan Suara Susulan (PSS) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
“Bencana alam seperti banjir atau longsor yang menghalangi pelaksanaan pemungutan suara akan ditangani melalui PSS atau PSL,” ujar Lolly saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, jika bencana terjadi sebelum pemungutan suara dimulai dan mengakibatkan proses tidak dapat berlangsung, pengawas pemilihan akan merekomendasikan pelaksanaan PSS. Namun, jika bencana terjadi saat pemungutan suara sudah berlangsung sehingga proses terhenti, maka rekomendasi akan mengarah pada PSL.
Selain itu, Bawaslu juga memantau potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) jika ditemukan pelanggaran prosedur. Hal ini meliputi kasus seperti pemilih mencoblos lebih dari satu kali, pemilih yang tidak terdaftar namun diizinkan mencoblos, atau adanya pemilih yang menggunakan identitas orang lain.
“Apabila unsur-unsur pelanggaran terpenuhi, Bawaslu melalui panitia pengawas kecamatan akan merekomendasikan PSU kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” tambah Lolly.
Saat ini, Bawaslu terus menginventarisasi data terkait potensi PSU menjelang Pilkada Serentak 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan, meskipun dihadapkan pada tantangan seperti bencana alam. MM/AC