Bawaslu Imbau Bakal Calon Pilkada 2024 untuk Menahan Diri Sebelum Masa Kampanye Resmi

  • Bagikan
Anggota Bawaslu RI Puadi
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi

Jakarta (MataMaluku) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengimbau para bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2024 untuk tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.

“Regulasi sudah menetapkan jadwal resmi untuk kampanye bagi peserta pilkada,” ujar anggota Bawaslu RI, Puadi, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu. Pernyataan ini menanggapi banyaknya bakal calon yang memanfaatkan hari bebas kendaraan (car free day/CFD) untuk berinteraksi dengan masyarakat.

Meski secara teknis tidak ada larangan bagi para bakal calon untuk hadir di CFD dan bertemu warga, Puadi mengingatkan pentingnya menjaga prinsip kesetaraan antarpeserta pilkada. Ia menegaskan bahwa sebaiknya para calon menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai kampanye.

“Prinsip kesetaraan harus dijaga, dan masa kampanye sudah diatur. Nanti, pada waktu yang telah ditentukan, para calon bisa secara resmi mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka pada hari pencoblosan 27 November mendatang,” lanjutnya.

Puadi juga menambahkan bahwa aturan akan berlaku tegas setelah KPU menetapkan bakal pasangan calon sebagai peserta resmi Pilkada 2024. Pada titik itu, setiap interaksi publik yang dilakukan para calon bisa dianggap sebagai kampanye sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).

Saat ini, Pilkada Serentak 2024 tengah memasuki tahap verifikasi administrasi bakal calon. Setelah proses ini selesai, rapat pleno akan diadakan untuk menetapkan calon kepala daerah. Pilkada ini akan berlangsung di 545 daerah yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia, menjadikannya pesta demokrasi lima tahunan terbesar di tanah air. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *