Temanggung, Jawa Tengah (MataMaluku) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, intensif menggelar patroli pengawasan untuk mencegah praktik politik uang selama masa tenang Pilkada 2024. Patroli ini dilakukan hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung, Roni Nefriyadi, menyampaikan bahwa patroli ini menyasar seluruh desa dan perkampungan dengan melibatkan personel penegakan hukum terpadu. “Kami memperketat pengawasan terhadap aksi politik uang yang mungkin dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati maupun gubernur-wakil gubernur,” ujar Roni, Senin (24/11).
Edukasi dan Sosialisasi Anti-Politik Uang
Dalam kegiatan patroli, petugas tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Stiker bertuliskan “anti-politik uang” dipasang di rumah-rumah warga dan papan pengumuman desa untuk meningkatkan kesadaran.
“Bawaslu akan menindak tegas praktik politik uang, termasuk pembagian voucher, minyak goreng murah, atau sembako,” tegas Roni. Selain itu, Bawaslu juga telah memetakan wilayah-wilayah rawan dengan mengerahkan jajaran pengawas di tingkat kecamatan, desa, hingga tempat pemungutan suara (TPS).
Ancaman Sanksi Hukum
Roni menekankan pentingnya pendidikan politik kepada masyarakat, baik melalui media sosial, pamflet, maupun stiker. “Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara jelas menyebutkan bahwa pemberi dan penerima politik uang dapat dikenai ancaman pidana penjara dan denda,” ungkapnya.
Peran Aktif Masyarakat
Bawaslu Temanggung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan praktik politik uang. Indeks kerawanan politik uang di Temanggung menjadi yang tertinggi, diikuti dengan masalah netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa beserta perangkatnya.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memastikan pemilu berjalan jujur dan adil,” tutup Roni. MM/AC