Jakarta (MataMaluku) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyesuaikan Undang-Undang (UU) Pilkada sesuai dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan hukum tertinggi di negeri ini.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, DPR sebagai pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah untuk menyesuaikan UU Pilkada dengan putusan tersebut. “Jika putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian, maka organ pembuat undang-undang harus segera bertindak,” ujar Puadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Selain meminta DPR, Bawaslu juga telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti putusan MK dengan menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada. Puadi menambahkan, “Khususnya yang berkaitan dengan tata cara dan prosedur pencalonan, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.”
Bawaslu juga berencana untuk ikut serta dalam rapat konsultasi bersama DPR terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024. “Kami akan mengawasi dan memastikan terlibat dalam proses ini,” ujar Puadi menegaskan.
Sebelumnya, pada Kamis (22/8), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ditunda dan putusan Mahkamah Konstitusi akan diberlakukan. Dasco memastikan bahwa pada pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 27 Agustus 2024, putusan MK akan diterapkan. “Yang akan berlaku adalah keputusan judicial review (JR) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco melalui akun media sosialnya, X, pada Kamis petang.
RUU Pilkada ini sebelumnya menimbulkan kontroversi karena dibahas secara cepat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Delapan fraksi di Baleg DPR RI, termasuk Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP, mendukung pembahasan lebih lanjut RUU tersebut. Namun, Fraksi PDI Perjuangan menolak untuk mengundangkan RUU Pilkada, karena dianggap tidak sesuai dengan putusan MK yang dikeluarkan pada Selasa (20/8) terkait syarat pencalonan dalam Pilkada.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 yang dijadwalkan pada Kamis pagi untuk mengesahkan RUU Pilkada akhirnya batal digelar karena tidak memenuhi kuorum. Meskipun demikian, unjuk rasa dari berbagai pihak berlangsung di kompleks parlemen sejak siang hingga petang, dengan situasi yang sempat memanas karena gerbang depan dan belakang kompleks parlemen rusak akibat tekanan massa. MM