Bawaslu Ambon Sosialisasikan Peraturan Pemilu dan Produk Hukum untuk Pemilu Serentak 2024

  • Bagikan
Bawaslu Ambon Sosialisasi Peraturan Bawaslu
Bawaslu Ambon Sosialisasi Peraturan Bawaslu

Ambon (MataMaluku) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon menggelar sosialisasi terkait peraturan Bawaslu dan produk hukum non-Perbawaslu dalam rangka Pemilu Serentak 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (07/10) dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi mengenai regulasi Pemilu, sekaligus memperkuat kapasitas pengawasan bagi Panwaslu Kecamatan se-Kota Ambon.

Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting agar Panwaslu Kecamatan memahami aturan di setiap tahapan Pemilu Serentak 2024. Menurutnya, Pilkada serentak tahun depan harus menjadi wujud kedaulatan rakyat yang dilaksanakan tanpa praktik-praktik negatif seperti hoaks, politik uang, dan pelanggaran lainnya.

Talabessy juga mengimbau seluruh pihak, terutama badan ad hoc seperti Panwascam, Panitia Pengawas Lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS), untuk berperan aktif dalam menjalankan tugas pengawasan sesuai hak dan kewajiban mereka. Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi proses kampanye yang sedang berlangsung, sementara KPU diharapkan memberikan pelayanan yang baik dalam setiap tahapan Pemilu.

Paulus Titaley, Pegiat Jaringan Studi Demokrasi dan Kepemiluan, turut memberikan pandangannya dalam acara tersebut. Ia menekankan bahwa Bawaslu tidak hanya bertugas memastikan terpenuhinya prosedur teknis, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap proses Pemilu, terutama selama masa kampanye. Ia juga mengingatkan Panwaslu Kecamatan untuk segera membuat laporan hasil pengawasan agar tidak terjadi penumpukan laporan, mengingat padatnya kegiatan kampanye.

Potensi pelanggaran selama masa kampanye, seperti politik uang, penyebaran hoaks, isu SARA, serta netralitas ASN, TNI/Polri, dan kepala desa, menjadi perhatian utama dalam sosialisasi ini. Hal yang paling ditekankan adalah netralitas penyelenggara Pemilu itu sendiri.

Sosialisasi ini juga membahas berbagai peraturan, termasuk PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, serta perubahan Peraturan Bawaslu No. 18 Tahun 2018 mengenai pengawasan kampanye, dan Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 tentang sengketa pemilihan.

Acara ini menghadirkan tiga narasumber, yakni Muhammad Zaid (Tenaga Ahli Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI), Paulus Titaley (Pegiat Demokrasi dan Kepemiluan), dan Dayanto (Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu serta Direktur Eksekutif PAMOR). Sebanyak 65 peserta yang terdiri dari 50 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan 15 badan ad hoc dari lima kecamatan di Kota Ambon turut berpartisipasi. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *