Ambon (MataMaluku) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon mengadakan rapat terkait pengelolaan data dan informasi pengawasan Pemilu pada Selasa (22/10). Rapat ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Ambon, Jhon Talabessy, dan menghadirkan mantan komisioner Bawaslu, Abdullah Ely, serta melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan staf dari lima kecamatan di Kota Ambon.
Talabessy menjelaskan bahwa tujuan dari rapat ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pimpinan dan sekretariat mengenai pentingnya pengelolaan data dan informasi pengawasan Pemilu, baik saat berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun setelahnya. Menurutnya, data dan informasi merupakan bagian penting dari dokumen pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan dalam pengelolaan informasi.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan data sangat penting karena layanan data dan informasi menjadi alat evaluasi kinerja pengawasan serta mitigasi jika terjadi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa. Data yang terdokumentasi dengan baik akan memudahkan Bawaslu dalam menyajikan informasi secara akurat dan cepat.
Talabessy berharap agar tim pengelola data di tingkat kecamatan dapat saling mendukung, sehingga pengelolaan data dapat berjalan maksimal dan memperkuat pengawasan Pemilu di semua tingkat.
Sebelumnya, Bawaslu Ambon menemukan sebanyak 366 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang sesuai dengan lokasi yang ditentukan, dengan rincian sebagai berikut: Kecamatan Sirimau 91 APK, Kecamatan Nusaniwe 62 APK, Kecamatan Baguala 56 APK, Kecamatan Teluk Ambon 87 APK, dan Kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel) 70 APK.
Namun, Bawaslu juga menemukan adanya pelanggaran dalam pemasangan APK di lokasi terlarang seperti pohon, taman, fasilitas umum, dan milik pemerintah, serta di tikungan jalan. Di Kecamatan Sirimau terdapat 56 pelanggaran, Nusaniwe 32, Baguala 20, Teluk Ambon 19, dan Leitisel 47.
Terkait pelanggaran ini, Bawaslu Ambon telah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan penertiban APK yang melanggar aturan.
Meskipun secara umum tingkat kepatuhan peserta Pilkada cukup baik, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap kegiatan kampanye guna memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi di lapangan. MM