Bawa 13 Paket Sabu-sabu, Pegawai Avsec Bandara Pattimura Ambon Diamankan Polisi

  • Bagikan
Bawa 13 Paket Sabu-sabu, Pegawai Avsec Bandara Pattimura Ambon Diamankan Polisi

Ambon – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menangkap MST seorang pegawai Aviation Security (Avsec) PT Angkasa Pura 1 Bandara Ambon berinisial MST diamankan ketika membawa narkoba sebanyak 13 paket sabu-sabu.

MST (34) diringkus setelah Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku mengintai MST di sebuah indomaret, dikawasan puncak Karang Panjang, Sirimau Ambon, Rabu (2/2/2022) pukul 14.50 WIT.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol Hardi Meladi Kadir, mengatakan, MTS mengaku adalah seorang petugas keamanan (security) di Bandara Pattimura Ambon.

Pasa saat diamankan, MTS tidak memberikan perlawan, dan MTS kemudian dibawa bersama barang bukti ke markas besar Ditnarkoba Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit I dan II Subdit III yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku. Mereka, juga sempat melakukan penggeledahan terhadap bersangkutan dan menemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.

“13 paket narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik klem bening dan ditaruh di dalam botol plastik obat bersama dengan alat timbangan kecil,”ujar Kompol Hardi, Sabtu, (19/2/2022).

“Juga terdapat satu kotak kemasan plastik, berisi alat hisap sabu dan plastik klem bening berukuran kecil dan sedang, semua barang bukti itu ditaruh didalam tas berwarna hitam,” ujar Hardi.

Saat diintrogasi, kata Hardi, MTS mengaku bahwa barang haram tersebut bukan kepemilikannya namun milik rekannya berinisial SL.

“Untuk saat ini kami masih mendalami keterangan MST, karena keterangan MST bahwa barang bukti tersebut bukan milikinya namun milik SL dan itu perlu pembuktian,” katanya.

Saat ini, MST telah mendekam di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku. Atas perbuatannya, MST disangkakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *