Basuki Tjahaja Purnama Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus LNG

  • Bagikan
KPK Ali Fikri 2
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Selasa memanggil Basuki Tjahaja Purnama, Komisaris PT Pertamina (Persero), untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan ‘liquefied natural gas’ (LNG) di PT Pertamina selama periode 2011-2021.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama sedang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, belum ada informasi rinci terkait materi yang tengah diselidiki oleh tim penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Galaila Karen Kardinah diduga terlibat dalam kebijakan pengadaan LNG di PT Pertamina pada rentang tahun 2011-2021, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.

Kasus ini terkait dengan keputusan unilateral Galaila Karen Kardinah dalam menjalin kontrak perjanjian dengan perusahaan asing, tanpa melakukan kajian dan analisis menyeluruh, serta tanpa melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Tindakan tersebut berujung pada kelebihan pasokan LNG yang harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.

Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Matamaluku

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *