Bareskrim Tangkap Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Pendukung Lukas Enembe di TikTok

  • Bagikan
Jenazah Lukas Enembe saat tiba di Bandara Sentani Jayapura
Jenazah Lukas Enembe saat tiba di Bandara Sentani, Jayapura

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AB (30) yang diduga menyebarkan ujaran kebencian berbau ras dan etnis melalui platform media sosial TikTok, khususnya terhadap pendukung Lukas Enembe.

Kombes Pol. Jefri Dian Juniarta, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa AB berhasil ditangkap pada Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 WIB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam penangkapannya, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel, wig atau rambut palsu, kaus, blazer, dan kacamata yang digunakan pelaku saat membuat konten video.

Penangkapan ini dilakukan karena AB diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun TikTok dengan nama @presiden_ono_niha. Melalui akun tersebut, AB mengunggah konten-konten video yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian terhadap pendukung Lukas Enembe, terutama terkait penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua pada Jumat (29/12/23).

AB dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, pelaku juga terancam Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dalam konferensi pers, Kombes Jefri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan terus berkolaborasi dengan kementerian/lembaga dan para penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, sehingga mereka dapat terhindar dari penyebaran hoaks. Polisi juga berkomitmen untuk memproduksi lebih banyak konten positif guna mencegah penyebaran potensi misinformasi dan ujaran kebencian di ranah siber.

“Proses hukum ini adalah bentuk nyata dari komitmen Siber Polri untuk menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” ungkap Kombes Jefri. Matamaluku/Ac

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *