Jakarta – Satgas Anti Mafia Bola Polri pada hari Kamis telah menyerahkan tersangka beserta alat bukti tahap II kasus judi bola SBOTOP kepada Kejaksaan RI setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Kasatgas Antimafia Bola Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, mengungkapkan dalam keterangannya di Jakarta bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dilakukan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam.
Asep menjelaskan bahwa berkas perkara judi bola SBOTOP telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Kamis lalu, tanggal 15 Februari 2024.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 23 Oktober 2023, penyidikan perkara perjudian online melalui url https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com dengan nama website SBOTOP, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dengan menerima dua surat P-21 untuk empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Luis, Deddy Riswanto, Santoso, dan Tan Roland Rustan.
Menurut Irjen Polisi tersebut, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.
Tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada saudara āUā selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.
Selanjutnya, Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan, akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.
Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari Deddy Riswanto yang diperuntukkan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.
Terakhir, Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk QRIS, virtual Account, dan disbursement kepada website Judi online.
Selain itu, barang bukti yang disita penyidik dari para tersangka meliputi berbagai barang seperti buku tabungan, token key, stempel PT, kartu atm bank, QR code, unit apartemen, dan uang tunai senilai kurang lebih Rp5 miliar.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. MM/AC