Bank Maluku-Malut Cabang Saumlaki Diminta Buka Informasi Pembagian Dividen ke Pemda

  • Bagikan
Baltasar Malindar
Pengamat ekonomi, Baltasar Malindar

Saumlaki, KKT (MataMaluku) – Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara (Bank Maluku-Malut) Cabang Saumlaki diminta lebih transparan dalam menyampaikan informasi terkait pembagian dividen kepada para pemegang saham, khususnya pemerintah daerah yang menyertakan modal.

Permintaan tersebut disampaikan oleh pengamat ekonomi Baltasar Malindar, yang menilai kurangnya keterbukaan dari pihak bank dapat mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan milik daerah.

“Dividen merupakan hak pemegang saham, dan transparansi mutlak dibutuhkan agar tidak menimbulkan kecurigaan. Pemerintah daerah sebagai investor harus tahu berapa yang mereka terima dan bagaimana perhitungannya,” tegas Baltasar.

Ia mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua badan publik, termasuk bank milik daerah, berkewajiban menyampaikan informasi secara terbuka dan akuntabel kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Brampi Moriolkosu, membenarkan bahwa pembagian dividen didasarkan pada laba tahunan serta besaran penyertaan modal dari masing-masing pemerintah daerah. Namun, ia enggan merinci jumlah dividen yang diterima KKT dalam satu tahun terakhir.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Cabang Bank Maluku-Malut Saumlaki, Thomas Masrikat, tidak membuahkan hasil. Ia memilih menghindar dari wawancara dan tidak memberikan pernyataan resmi.

Situasi ini menjadi sorotan karena di sisi lain, sejumlah perusahaan daerah yang juga menerima penyertaan modal dari pemerintah justru tidak memberikan kontribusi keuntungan. PT Tanimbar Energi, misalnya, tengah mengalami kerugian akibat kasus hukum yang menjerat direkturnya, sedangkan PT Kalwedo—operator kapal feri Veri Egron—dilaporkan bangkrut dan tidak lagi beroperasi.

Kondisi ini memperkuat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi daerah agar dana publik benar-benar memberikan manfaat dan tidak disalahgunakan. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *