Bahlil Soal Tambang Ilegal di Mandalika: Serahkan ke Penegak Hukum

  • Bagikan
Bahlil Soal Tambang Ilegal di Mandalika: Serahkan ke Penegak Hukum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

Jakarta (MataMaluku) — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kasus tambang ilegal di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus diproses secara hukum.

“Kalau tambangnya nggak punya izin, ya proses hukum saja. Kementerian ESDM hanya mengelola tambang yang berizin,” kata Bahlil usai menghadiri Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monas, Jakarta, Jumat (23/10).

Ia menegaskan, tugas Kementerian ESDM adalah mengawasi dan mengatur pertambangan legal, sementara aktivitas ilegal menjadi ranah aparat penegak hukum (APH).
“Kami tidak mau main-main dengan urusan negara ini. Kalau tidak ada izinnya, langsung ke APH,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melalui Kasatgas Korsup Wilayah V Dian Patria mengungkap adanya tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, yang diduga melibatkan tenaga kerja asing asal China dengan omzet mencapai Rp1,08 triliun per tahun.

KPK juga menyebut tambang tersebut mampu memproduksi sekitar tiga kilogram emas per hari dan jaraknya hanya sekitar satu jam dari Mandalika.
Selain itu, KPK menemukan indikasi aktivitas tambang ilegal lainnya di Lantung, Sumbawa, yang disebut lebih besar dan kemungkinan memiliki pelaku yang sama.

“Di sana bahkan muncul narasi seolah-olah itu wilayah pertambangan rakyat,” kata Dian.

MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *